Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk Ikut Serta dalam Usaha Pembelaan
Negara
Kelas
II/C – Kelompok 6
Siti Maslina 021112093
Dewi Ratnawati 021112108
Nadhilah Fildzah 021112116
Evie Nuraini 021112122
Oky Putri Liyanti 021112125
Jurusan Manajemen S1
Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan
Mei 2013
Kata pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya,
kami diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini bertemakan tenteng “Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara
Indonesia untuk Ikut Serta dalam Usaha Pembelaan Negara”.
Makalah ini disusun dengan tujuan utama
menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Selain itu makalah
ini juga bertujuan untuk membantu para mahasiswa/i untuk lebih memahami tentang
hak dan kewajiban setiap warga Negara
dalam usaha bela negara. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak
yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Terima
kasih juga kami ucapkan kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis
dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa pengalaman
dan ilmu yang dimiliki masih terbatas dan terdapat banyak kekurangan sehingga
penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun penulis tetap bersyukur
karena dengan bimbingan dan bantuan semua pihak, makalah ini dapat
diselesaikan. Penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun guna
mencapai hasil yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat
bagi para pembaca sekalian.
Bogor,
April 2013
penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar
Isi .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2
Identifikasi
Masalah................................................................................... 2
1.3
Maksud
dan Tujuan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Bela Negara........................................................................... 3
2.2
Landasan
Konsep-Konsep Bela Negara.................................................. 3
2.3
Unsur
Dasar Bela Negara........................................................................ 4
2.4
Dasar
Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara ....................... 4
2.5
Landasan
Hukum Bela Negara................................................................ 5
2.6
Wujud
Bela Negara (UU No. 3 Tahun 2002).......................................... 5
2.7
Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara............................................. 5
2.8
Bentuk
Bela Negara................................................................................. 6
2.9
Alasan
dan Motivasi dalam Pembelaan Negara....................................... 6
2.10
Kesadaran
Bela Negara............................................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................................................. 12
3.2
Kritik
dan Saran ...................................................................................... 12
Daftar
Pustaka................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tidak diragukan lagi kesadaran bela negara memang dan
harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam satu negara. Hal ini
dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme) kepada bangsa dan
negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala
ancaman dan kerusakan dari dalam dan luar. Terutama adalah generasi muda yang
memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka.
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa
berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga
halnya dengan bangsa dan nengara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4 tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan pancasila.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumber
daya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat
dilakukan melalui pembelaan negara, sebagai mana yang tercantum dalam pasal 27
ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.
Syarat-syarat
berdirinya warga negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat
yang tetap dan ada yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
Warganegara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban yang
harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
1.2 Identifikasi
Masalah
Terkait
dengan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara maka masalah dapat diidentifikasi
sebagai berikut:
1. Apa
itu pengertian bela negara ?
2. Apa
yang menjadi landasan dalam bela negara?
3. Unsur-unsur
apa saja yang terdapat dalam bela negara?
4. Bagaimana
peran warga negara untuk mewujudkan bela negara?
5. Mengapa
bela negara itu penting?
6.
Hal apa saja yang menumbuhkan kesadaran
warga negara untuk membela negara?
1.3
Maksud dan Tujuan
Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai
tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan
pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar
negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
2.2 Landasan
Konsep-Konsep Bela Negara
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara.
2.3 Unsur Dasar Bela Negara
·
Cinta Tanah Air
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
·
Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
·
Rela berkorban
untuk bangsa & negara
·
Memiliki
kemampuan awal bela negara
·
Berdasarkan UUD
1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan
diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang
datang dari dalam maupun dari luar.
2.4 Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara
·
Tap MPR No.VI
Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
·
Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
·
Amandemen UUD
’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
2.5 Landasan Hukum Bela Negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·
Pasal 27 (3) ; Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·
Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan
keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama
dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat
Pengertian Bela Negara ).
2.6 Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
2.7 Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan
adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama,
bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang
pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut
serta dalam usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
2.8
Bentuk Bela Negara
a. Secara Fisik
Segala
upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara
langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya
nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk
mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan
bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
2.9 Alasan dan
Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a.
Menghormati dan
menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata
dunia internasional.
Motivasi
dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warga negara
akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui
proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Proses motivasi untuk mebela negara dan bangsa akan berhasil jika
setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal
ini ada beberapa dasar pemikiran yang
dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta
membela negara Indonesia.
1) Pengalaman
sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
3) Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan
sumber daya alam
5) Perkembangan
dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
2.10
Kesadaran Bela Negara
Kesadaran
Bela Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, oleh karena itu
setiap warga negara tidak boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam
upaya pembelaan negara dari segala ancaman, negara dalam keadaan perang maupun
damai.
Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Landasan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara, antara lain:
a. Landasan Yuridis
1). UUD RI 1945, pasal 27 ayat 3, Bahwa Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan Negara.
2). UUD RI 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2 , bahwa
Tiap-tiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan
keamanan negara.
3). Undang-Undang no 20 tahun 1982, tentang ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara
4). Undang Undang no 39 Tahun 1999, pasal 68, tentang
Hak Asasi Manusia, “ Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”
5). Undang-Undang no 56 Tahun 1999, pasal 1 ayat 2,
Tentang Rakyat Terlatih.
6). UU no 3 Tahun 2002, bahwa sistem Pertahanan negara
adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan
sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total
dan terpadu.
7). Undang Undang no 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
8). Undang Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
b. Landasan Filosofis
Dalam
landasan fisiologis strategi Pembinaan kesadaran bela negara dapat dipaparkan
dalam 3 aspek berikut :
1). Aspek Ontologis,
Ontologi
berbicara mengenai hal “yang ada dan yang mungkin ada”, yang ada dan yang
mungkin ada adalah suatu kenyataan. Bela Negara sebagai nilai yang mendasari
semangat pergerakan perjuangan memerdekakan bangsa ini dari penjajah,dan
terbentuknya NKRI. Dengan demikian nilai dasar bela negara, berperan penting
dalam kerangka penguatan eksistensi bangsa dan negara.
2). Aspek Epistemologis
Pendidikan
Kesadaran Bela Negara didasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada
hakikatnya tidak bebas nilai, epistemologis pendidikan kesadaran bela negara harus menjadi dasar
etika, estetika dan moralitas dalam membangun pertahanan
negara.
3). Aspek Aksiologis
Aksiologis
berbicara tentang nilai praksis atau manfaat suatu Pendidikan Kesadaran Bela
Negara. Nilai praksis atau manfaat yang terkandung dalam rumusan ini pada
hakikatnya merupakan harapan bangsa Indonesia untuk eksistensi NKRI dari
berbagai ATHG baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung.
c. Landasan Historis
1).
Tahap perjuangan Kemerdekaan berawal dari berbagai pergerakan yang berwawasan
kedaerahan , seperti Budi Utomo (1908), Sarikat Islam (1911), Muhamadiyah
(1912), Indische Party (1912), Trikoro Dharmo (1915), Young Java (1918),
Nahdatul Ulama (1926), Sumpah Pemuda (1928), pergerakan ini disebut sebagai
awal tumbuhnya kesadaran kebangsaan (nasionalisme), dan berani bersikap (1).
Berbangsa satu, Bangsa Indonesia, (2). Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia
dan,(3). Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia. Tahapan inilah yang akhirnya sampai
pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945), dan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2). Periode
1945-1949, yaitu periode perang kemerdekaan menghadapi Belanda yang ingin
kembali menjajah Indonesia, pada periode ini menampakan kejelasan implementasi
hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara lebih terlihat, dengan
keikutsertaan warga negara dalam perang kemerdekaan baik bersenjata maupun
tidak bersenjata.
3). Periode 1950- 1965,
pada periode ini bangsa Indonesia mengalami berbagai bentuk gangguan keamanan
dalam negara, periode ini juga diwarnai dengan perjuangan Trikora merebut
kembali Irian Barat dan Dwikora.
4). Periode 1966
-1998, periode ini dikenal dengan periode Orde Baru. Pada periode ini hakikat
hak dan kewajiban Bela Negara tampak dalam kegiatan terpadu keamanan dan
kesejahteraan yang terfokus pada stabilitas nasional.
5). Periode
Reformasi sejak tahun 1998. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban bela
negara terarahkan kepada peningkatan ketahanan nasional, demokratisasi dan HAM.
d. Landasan Sosiologis
Landasan
Sosiologis bagi Pendidikan Kesadaran Bela Negara bertumpu pada negara sebagai
kesatuan atau ikatan sosial yang memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyat, warga negara sebagai mahluk sosial yang membentuk
negara. Dalam interaksi antar manusia, bangsa harus tetap menjaga
nilai-nilai yang mencirikan secara khas (identitas) sebagai bangsa yang merdeka
dan berdaulat tidak meremehkan dan diremehkan bangsa/negara lain, maka perlu
adanya kepercayaan diri akan kekuatan dan kemapuan bangsa/negaranya,
penanaman kepercayaan diri inilah ada pada pendidikan kesadaran bela negara.
e. Landasan Religius
Negara kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya
bukan sebuah negara agama. Namun dari seluruh rakyatnya menganut salah satu agama
besar didunia, dan percaya akan suatu wujud tertinggi yang Esa, dilandasan iman
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dijiwai semangat kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kerakyatan untuk menciptakan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Bangsa Indonesia dalam perjuangan
meraih kemerdekaan diyakini karena “rahmat Allah”, Hal ini tampak dalam rumusan
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan
non fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata, menghadapi serangan atau
aggresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme. Guna menjamin tetap tegaknya NKRI dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang
perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan
pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(ATHG) yang berasal dari dalam maupun
luar negeri.
3.2 Kritik dan Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca
lebih bisa memahami kenapa kita harus membela negara kita ini. Keutuhan dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap kita jaga karena
proses memperoleh kedaulatan Indonesia telah diperjuangkan oleh para pahlawan
dengan penuh keringat, air mata, dan darah. Mereka berjuang hingga rela
mengorbankan waktu, harta, bahkan nyawa sekalipun untuk mempertahankan
kedaulatan ibu pertiwi, tanah air Indonesia. Maka dari itulah, sudah
sepantasnya kita sebagai warga negara Indonesia yang memahami arti hak dan
kewajiban untuk bersatupadu membangun “benteng” yang kokoh demi menjaga,
membela, dan melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman, baik
ancaman dari luar negeri atau bahkan ancaman dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Sukaya, H. Endang Zaelani,dkk., 2002, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi, Paradigma: Yogyakarta.
Sumarsono, S., dkk., 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Syarbaini, Syahrial. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Bela
Negara. http://ueu5483.blog.esaunggul.ac.id/tag/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dan-bela-negara/ (diakses tanggal 20 Mei 2013)
Nurul. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ (diakses
tanggal 20 Mei 2013)
Kusuma, Utari. Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga
Negara. http://utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/ (diakses tanggal 20 Mei 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar