Selasa, 17 Desember 2013

Makalah PKN

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk Ikut Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

 
Kelas II/C – Kelompok 6

Siti Maslina                                                           021112093
Dewi Ratnawati                                                    021112108
Nadhilah Fildzah                                                  021112116
Evie Nuraini                                                         021112122
Oky Putri Liyanti                                                  021112125

Jurusan Manajemen S1
Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan
Mei 2013
Kata pengantar

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini bertemakan tenteng “Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara Indonesia untuk Ikut Serta dalam Usaha Pembelaan Negara”.

Makalah ini disusun dengan tujuan utama menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Selain itu makalah ini juga bertujuan untuk membantu para mahasiswa/i untuk lebih memahami tentang hak dan kewajiban setiap warga Negara dalam usaha bela negara. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih juga kami ucapkan kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa pengalaman dan ilmu yang dimiliki masih terbatas dan terdapat banyak kekurangan sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun penulis tetap bersyukur karena dengan bimbingan dan bantuan semua pihak, makalah ini dapat diselesaikan. Penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun guna mencapai hasil yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Bogor, April 2013


                             penulis          
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar Isi .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2        Identifikasi Masalah................................................................................... 2
1.3        Maksud dan Tujuan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Bela Negara........................................................................... 3
2.2              Landasan Konsep-Konsep Bela Negara.................................................. 3
2.3              Unsur Dasar Bela Negara........................................................................ 4
2.4              Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara ....................... 4
2.5              Landasan Hukum Bela Negara................................................................ 5
2.6              Wujud Bela Negara (UU No. 3 Tahun 2002).......................................... 5
2.7              Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara............................................. 5
2.8              Bentuk Bela Negara................................................................................. 6
2.9              Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara....................................... 6
2.10          Kesadaran Bela Negara............................................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1              Kesimpulan.............................................................................................. 12
3.2              Kritik dan Saran ...................................................................................... 12
Daftar Pustaka................................................................................................................... 13

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Tidak diragukan lagi kesadaran bela negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam satu negara. Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme) kepada bangsa dan negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan dari dalam dan luar. Terutama adalah generasi muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka.
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan nengara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan pancasila.
          Salah satu upaya pembinaan potensi sumber daya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagai mana yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.
          Syarat-syarat berdirinya warga negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
          Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban yang  harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 

1.2 Identifikasi Masalah
Terkait dengan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara maka masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.      Apa itu pengertian bela negara ?
2.      Apa yang menjadi landasan dalam bela negara?
3.      Unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam bela negara?
4.      Bagaimana peran warga negara untuk mewujudkan bela negara?
5.      Mengapa bela negara itu penting?
6.      Hal apa saja yang menumbuhkan kesadaran warga negara untuk membela negara?

1.3 Maksud dan Tujuan
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan  pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Bela Negara
          Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
          Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

2.2   Landasan Konsep-Konsep Bela Negara
           Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
          Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. 

2.3 Unsur Dasar Bela Negara
·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
2.4 Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
·         Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

2.5 Landasan Hukum Bela Negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·  Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·  Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan     keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).

2.6 Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi

2.7 Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
          Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

2.8 Bentuk Bela Negara
a. Secara Fisik
          Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

2.9  Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a.       Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Motivasi dalam Pembelaan Negara
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk mebela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal ini ada beberapa dasar  pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.

2.10 Kesadaran Bela Negara

          Kesadaran Bela Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara dari segala ancaman, negara dalam keadaan perang maupun damai. 

Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Landasan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, antara lain:
a. Landasan Yuridis
1). UUD RI 1945, pasal 27 ayat 3, Bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan Negara.
2). UUD RI 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2 , bahwa Tiap-tiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan keamanan negara.
3). Undang-Undang no 20 tahun 1982, tentang ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
4). Undang Undang no 39 Tahun 1999, pasal 68, tentang Hak Asasi Manusia, “ Setiap  warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
5). Undang-Undang no 56 Tahun 1999, pasal 1 ayat 2, Tentang Rakyat Terlatih.
6). UU no 3 Tahun 2002, bahwa sistem Pertahanan negara adalah bersifat semesta yang  melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan  dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu.
7). Undang Undang no 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
8). Undang Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  b. Landasan Filosofis
          Dalam landasan fisiologis strategi Pembinaan kesadaran bela negara dapat dipaparkan dalam 3 aspek berikut :
1). Aspek Ontologis,
          Ontologi berbicara mengenai hal “yang ada dan yang mungkin ada”, yang ada dan yang mungkin ada adalah suatu kenyataan. Bela Negara sebagai nilai yang mendasari semangat pergerakan perjuangan memerdekakan bangsa ini dari penjajah,dan terbentuknya NKRI. Dengan demikian nilai dasar bela negara, berperan penting dalam kerangka penguatan eksistensi bangsa dan negara.
2). Aspek Epistemologis
          Pendidikan Kesadaran Bela Negara didasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai, epistemologis pendidikan kesadaran bela negara harus menjadi dasar etika, estetika dan moralitas dalam membangun pertahanan negara.
3). Aspek Aksiologis
          Aksiologis berbicara tentang nilai praksis atau manfaat suatu Pendidikan Kesadaran Bela Negara. Nilai praksis atau manfaat yang terkandung dalam rumusan ini pada hakikatnya merupakan harapan  bangsa Indonesia untuk eksistensi NKRI dari berbagai ATHG baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung.

c. Landasan Historis
1). Tahap perjuangan Kemerdekaan berawal dari berbagai pergerakan yang berwawasan kedaerahan , seperti Budi Utomo (1908), Sarikat Islam (1911), Muhamadiyah (1912), Indische Party (1912), Trikoro Dharmo (1915), Young Java (1918), Nahdatul Ulama (1926), Sumpah Pemuda (1928), pergerakan ini disebut sebagai awal tumbuhnya kesadaran kebangsaan (nasionalisme), dan berani bersikap (1). Berbangsa satu, Bangsa Indonesia, (2). Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia dan,(3). Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia. Tahapan inilah yang akhirnya sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945), dan  terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2).  Periode 1945-1949,  yaitu periode perang kemerdekaan menghadapi Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, pada periode ini menampakan kejelasan implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara lebih terlihat, dengan keikutsertaan warga negara dalam perang kemerdekaan baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
3). Periode 1950- 1965, pada periode ini bangsa Indonesia mengalami berbagai bentuk gangguan keamanan dalam negara,  periode ini juga diwarnai dengan perjuangan Trikora merebut kembali Irian Barat dan Dwikora.
4). Periode  1966 -1998, periode ini dikenal dengan periode Orde Baru. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban Bela Negara tampak dalam kegiatan terpadu keamanan dan kesejahteraan yang terfokus pada stabilitas nasional.
5). Periode Reformasi sejak tahun 1998. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban bela negara terarahkan kepada peningkatan ketahanan nasional, demokratisasi dan HAM.

d. Landasan Sosiologis
          Landasan Sosiologis bagi Pendidikan Kesadaran Bela Negara bertumpu pada negara sebagai kesatuan atau ikatan sosial yang memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyat, warga negara sebagai mahluk sosial yang membentuk negara. Dalam interaksi antar manusia, bangsa harus tetap menjaga nilai-nilai yang mencirikan secara khas (identitas) sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak meremehkan dan diremehkan bangsa/negara lain, maka perlu adanya  kepercayaan diri akan kekuatan dan kemapuan bangsa/negaranya, penanaman kepercayaan diri inilah ada pada pendidikan kesadaran bela negara.

 e. Landasan Religius
        Negara kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya bukan sebuah negara agama. Namun dari seluruh rakyatnya menganut salah satu agama besar didunia, dan percaya akan suatu wujud tertinggi yang Esa, dilandasan iman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dijiwai semangat kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kerakyatan untuk menciptakan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Bangsa Indonesia dalam perjuangan meraih kemerdekaan diyakini karena “rahmat Allah”, Hal ini tampak dalam rumusan Alinea ketiga pembukaan UUD 1945.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata, menghadapi serangan atau aggresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme. Guna menjamin tetap tegaknya NKRI dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG)  yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

3.2 Kritik dan Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela negara kita ini. Keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap kita jaga karena proses memperoleh kedaulatan Indonesia telah diperjuangkan oleh para pahlawan dengan penuh keringat, air mata, dan darah. Mereka berjuang hingga rela mengorbankan waktu, harta, bahkan nyawa sekalipun untuk mempertahankan kedaulatan ibu pertiwi, tanah air Indonesia. Maka dari itulah, sudah sepantasnya kita sebagai warga negara Indonesia yang memahami arti hak dan kewajiban untuk bersatupadu membangun “benteng” yang kokoh demi menjaga, membela, dan melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman, baik ancaman dari luar negeri atau bahkan ancaman dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA

Sukaya, H. Endang Zaelani,dkk., 2002, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Paradigma: Yogyakarta.
Sumarsono, S., dkk., 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Syarbaini, Syahrial. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Bela Negara.  http://ueu5483.blog.esaunggul.ac.id/tag/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dan-bela-negara/ (diakses tanggal 20 Mei 2013)
Nurul. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ (diakses tanggal 20 Mei 2013)
Kusuma, Utari. Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga Negara. http://utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/ (diakses tanggal 20 Mei 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar